Sepanjang tahun 2022 sudah banyak peraturan-peraturan yang diberlakukan oleh pemerintah. Dari yang masuk akal sampai yang mengundang banyak sekali pertanyaan. Dan begitupun dengan beberapa daerah tertentu, yang pemerintahnya atau walikota nya mengeluarkan beberapa statement yang banyak mengundang pertanyaan dari masyarakat. Sehingga sebagian dari masyarakat merasa heran dengan keputusan-keputusan serta pernyataan yang disampaikan pemerintah kepada mereka. Untuk itu diperlukan komunikasi yang bagus dan baik dari para pemerintah. Sehingga informasi dapat tersampaikan dengan baik.
Semakin Banyak Aturan Baru Yang Mulai Diwajibkan Oleh Pemerintahan Indonesia
Dan baru-baru ini sudah dikeluarkan pemberitahuan baru dari pemerintah. Persoalan penggunaan gas elpiji 3kg. Dimana dari semenjak gas 3kg dirilis atau dikeluarkan. Banyak masyarakat yang mengapresiasikan hal tersebut. Karena memang banyak masyarakat yang terbantu dan merasa dimudahkan dengan adanya gas elpiji 3 kg. Tapi sayangnya masih banyak yang belum mengetahui, apa alasan pemerintah dalam mengeluarkan gas elpiji 3kg. Adapun di antaranya yang mengetahui, tapi mereka mengabaikan aturan tersebut. Baik secara sadar maupun tidak sadar.
Seperti yang kita semua tahu, bahwa pemerintah mengeluarkan gas elpiji yang berwarna hijau, 3kg. Itu merupakan sebuah kemudahan atau sebagai program untuk membantu keluarga miskin, atau kurang mampu. Sehingga gas elpiji 3kg hanya di berlakukan oleh masyarakat menengah kebawah. Sehingga mereka masih bisa beraktivitas seperti biasa. Bisa lebih mudah mengatur pengeluaran perbulannya. Dan masih banyak juga yang memandang itu masihlah tidak cukup.
Karena masih banyak juga masyarakat yang mampu dan kaya menggunakan gas elpiji 3kg, sehingga kadang ada saja masyarakat yang kurang mampu yang tidak kebagian. Untuk itu mulai sekarang pemerintah memberlakukan untuk masyarakat yang ingin membeli gas 3kg, untuk menunjukkan KTP. dan untuk itu pemerintah juga kerja sama dengan my Pertamina, jadi lewat aplikasinya, bisa memudahkan untuk mencek bahwa dia tercantum sebagai masyarakat yang kurang mampu yang menerima subsidi gas elpiji 3kg. Jadi bagi kalian yang akan membeli elpiji 3kg, harus selalu membawa KTP, kalau tidak kalian kalian tidak bisa mendapatkan gas.